Profil PPID Unit

1. Fase Pembentukan Awal dan Landasan Hukum
Perjalanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit MAN 1 Lubuklinggau berakar dari semangat transparansi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai salah satu madrasah aliyah negeri unggulan di Kota Lubuklinggau, institusi ini menyadari pentingnya menyediakan akses informasi yang kredibel bagi wali murid, masyarakat, serta pemangku kepentingan pendidikan
 
2. Era Transformasi dan Penguatan Struktur Lewat KMA 1518 Tahun 2025
Memasuki periode dinamis, tata kelola informasi di madrasah ini mengalami lompatan besar pasca diterbitkannya KMA Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama. Regulasi teranyar ini membawa perubahan signifikan pada struktur internal madrasah: 
    • Penunjukan Resmi Waka Humas: Berdasarkan mandat KMA 1518/2025, posisi PPID Unit di lingkungan madrasah secara eksklusif dipercayakan kepada Wakil Kepala Madrasah (Waka) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas). Langkah ini menyatukan fungsi publikasi dan pertanggungjawaban data publik di bawah koordinasi satu pintu yang legal. 
    • Standardisasi Struktur Unit: Struktur PPID Unit MAN 1 Lubuklinggau disesuaikan mengikuti pedoman nasional yang mencakup: Atasan PPID Unit (Kepala Madrasah), PPID Unit (Waka Humas), serta pembagian empat bidang fungsional utama (Bidang Pengelolaan Informasi & Data, Dokumentasi & Administrasi, Pengelolaan Website, serta Pengaduan & Penyelesaian Sengketa). 
    • Penyediaan Petugas Teknis Terpadu: Pengisian pos petugas pelayanan kini melibatkan fungsional tertentu/umum (JFT/JFU) yang membidangi langsung urusan kehumasan, data, kearsipan, hingga teknologi informasi. 

3. Modernisasi Layanan dan Integrasi Digital
Dipandu oleh platform teknis dari Kemenag RI serta koordinasi intensif bersama Kanwil Kemenag Sumatera Selatan, PPID Unit MAN 1 Lubuklinggau sukses mendigitalisasi jenis layanan administrasinya. Seluruh informasi berkala, mulai dari data Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), laporan realisasi anggaran, hingga agenda kegiatan madrasah, dikompilasikan ke dalam Daftar Informasi Publik (DIP) dan dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi madrasah. 
4. Capaian dan Keberlanjutan Tata Kelola
Melalui sosialisasi berkala dan evaluasi instrumen E-Monev yang dipersyaratkan oleh regulasi baru, staf humas MAN 1 Lubuklinggau terus memperkuat kompetensinya dalam menangani permohonan informasi maupun potensi sengketa informasi secara profesional. Komitmen panjang ini menjaga posisi MAN 1 Lubuklinggau sebagai instansi pendidikan yang bersih, informatif, dan akuntabel di wilayah Sumatera Selatan. 

Tugas:

menyelesaikan sengketa informasi publik dengan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Utama;
menyusun daftar informasi publik;
mengembangan website informasi publik dengan mengacu pada website Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama; dan
memberikan data dan informasi yang dibutuhkan PPID Utama dalam rangka pelayanan informasi publik.


Fungsi:

melaksanakan fungsi pelayanan dibidang informasi dan dokumentasi , PPID Pelaksana harus memberikan segala bentuk data dan informasi kepada PPID Utama dan PPID Unit.

Visi:

“Terwujudnya pelayanan informasi publik madrasah yang transparan, akuntabel, cepat, dan berbasis teknologi guna mendukung tata kelola pendidikan yang prima di MAN 1 Lubuklinggau.”

Misi:

  • Menyediakan informasi publik madrasah secara akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Mengembangkan sistem pelayanan informasi berbasis teknologi digital yang mudah diakses.
  • Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola informasi secara profesional.
  • Mewujudkan keterbukaan informasi yang cepat, tepat waktu, transparan, dan efisien.
  • Membangun koordinasi yang solid antar-unit kerja di lingkungan madrasah dalam pengelolaan dokumentasi.
5 Likes

Author: admin